SuntinganPena - Penomoran Ijazah Nasional atau yang disingkat dengan PIN adalah proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk meng...
SuntinganPena - Penomoran Ijazah Nasional atau yang disingkat dengan PIN adalah proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemdikbudristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN tidak sama dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). PIN akan diberikan kepada mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi (PT).
| Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) |
Aplikasi PIN akan mengeluarkan atau menerbitkan nomor yang disebut dengan Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 digit angka berupa kode program studi, tahun lulus, dan nomor urut ijazah. Selain itu, PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).
Adapun Hukum yang Melandasi PIN adalah sebagai berikut :
- UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti N0. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Penididikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah
Sedangkan yang menjadi tujuan diadakannya PIN adalah :
- Mengurangi praktik pemalsuan ijazah
- Memastikan ijazah diterbitkan oleh PT yang memiliki izin penyelenggaraan PT dan terakreditasi
- Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
- Memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Adapun Prinsip-prinsip Penomoran Ijazah Nasional (PIN) sebagai berikut :
- Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN;
- Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama, yakni: a. Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan b. Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan
- Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi: Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
- Data menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
- NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistemverifikasi ijazah elektronik (SIVIL).
- Pengajuan dilakukan oleh Operator PDDikti di Perguruan Tinggi
- Memilih mahasiswa yang eligible
- Calon lulusan mendapat Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- Pergurun tinggi mengkonfirmasi ajuan
- Perguruan tinggi mengupdate status di PDDikti
- Validasi PDDikti
- PIN dikirim di PDDikti
- Nomor Ijazah Nasional dapat diverifikasi oleh sistem SIVIL
Demikianlah artikel mengenai Mengenal Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita khususnya admin PDDIKTI. Untuk tutorial mengenai proses bookingan PIN dan mengecek Eligibel PIN akan disampaikan di Video ini. Terimak Kasih.