SuntinganPena - Pada postingan sebelumnya kami membahas mengenai " mengenal penomoran ijazah nasional (PIN) ". Nah, pada postingan...
SuntinganPena - Pada postingan sebelumnya kami membahas mengenai "mengenal penomoran ijazah nasional (PIN)". Nah, pada postingan kali ini kami akan membahas mengenai Cara Memperbaiki Data Calon Lulusan (Wisudawan/wati) yang Tidak Eligibel di Aplikasi PIN.
Mengapa postingan ini perlu di bahas? Hal ini karena dilapangan sering kita temui permasalahan-permasalahan mengenai topik kali ini. Sebagian admin PDDIKTI belum memahami atau belum mengetahui mengapa data calon wisudawan/wati tidak eligibel padahal data sudah di entrikan secara benar.
Sebelum membahas bagaimana cara Memperbaiki Data Calon Lulusan (Wisudawan/wati) yang Tidak Eligibel di Aplikasi PIN, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu Indikator yang ada pada Aplikasi PIN yang menyebabkan data calon lulusan tidak Eligibel. Adapun Indikator tersebut adalah sebagai berikut :
- Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS dan 9 SKS untuk semester pendek (semester antara)
- Minimal IPK calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan minimal IPK calon lulusan S2 dan S3 adalah 3.0
- Total SKS yang sudah di tempuh minimal untuk D1 = 24 SKS, D2 = 56 SKS, D3 = 96 SKS, D4 dan S1 = 120 SKS, S2 = 18S KS, S3 = 24 SKS
- Prodi harus terakreditasi aktif atau sedang dalam proses reakreditasi
- Profil mahasiswa di feeder sudah terisi lengkap, minimal yang bertanda bintang merah. Khusus untuk NIK wajib diisi 16 digit
- Tanggal masuk maba di history pendidikan harus menunjukkan tanggal yang sama dengan dengan angkatan masuk
- Masa studi paling lama untuk D1= 2 tahun, D2 = 3 tahun, D3 = 5 tahun, D4 dan S1 = 7 tahun, S2 = 4 tahun, dan S3 = 7 tahun
- Minimal sudah terlapor di Forlap/PDDikti untuk Mahasiswa Murni (Mahasiswa dengan status masuk : Peserta Didik Baru) dengan ketentuan D1 = 1x, D2 = 2x, D3 = 4x, D4 dan S1 = 6x, S2 = 3x dan S3 = 6x. Rumusnya adalah Masa studi paling lama di kurangi 1. contohnya S1 masa studi paling lama 7 tahun, maka jumlah minimal laporan adalah 7-1 = 6x laporan. Adapun diluar mahasiswa murni seperti mahasiswa dengan status masuk : Pindahan, Alih Jenjang, Lintas Jalur dll, minimal terlapor 1x
- Apabila indikator nomor 1 yang menyebabkan data tidak eligibel, maka langkah yang harus diperhatikan adalah memperbaiki terlebih dahulu data tersebut dengan cara mengecek di semester ke berapa jumlah sks yang melebihi 24 sks atau 9 sks di semester antara di Feeder. Setelah didapat maka perbaiki data tersebut (Lengkapnya akan saya buat Videonya).
- Apabila indikator nomor 2 yang menyebabkan data tidak eligibel, maka perbaiki data tersebut di AKM semester terakhir saja di Feeder.
- Apabila indikator nomor 6 yang menyebabkan tidak eligibel maka entrikan data NIK mahasiswa yang bermasalah di Feeder.